Adajuga yang berpendapat ahadits bukanlah jamak dari hadits, melainkan merupakan isim jamaknya. Adapun hadits menurut istilah ahli hadits hampir sama (murodif) dengan sunah, yang mana keduanya memiliki arti segala sesuatu yang berasal dari Rasul, baik setelah dingkat ataupun sebelumnya.Akan tetapi kalau kita memandang lafadz hadits secara umum adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Haditsini menjelaskan tiga kelompok orang yang doanya tidak tertolak, yaitu: pemimpin yang adil, orang yang berpuasa hingga ia berbuka, dan orang yang terzhalimi. Kalimat "Tiga orang yang doanya tidak tertolak" menjelaskan faktor-faktor dan ciri-ciri orang yang doanya cepat terkabul, baik berdoa untuk diri sendiri maupun orang lain. Haditsini terbagi menjadi beberapa macam, yakni hadits shahih, hadits hasan, dan hadits daif. Menurut istilah syariat Islam, hadits sendiri dapat didefinisikan sebagai ucapan, perbuatan, atau pengakuan yang datang dari Rasulullah SAW. Sementara secara bahasa, hadits diartikan sebagai sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan Yangmasuk kategori hadits yang tertolak karena gugurnya perawi dari sanad adalah sebagai berikut: Mu'allaq : (Hadits) yang sanadnya terbuang dari awal sanadnya, satu orang rawi atau lebih secara berturut-turut, bahkan sekalipun terbuang semuanya. Gambarannya adalah : semua sanad dibuang kemudian dikatakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa Bukuini adalah salah satu karya alternatif penting yang hadir untuk menjadi pegangan Anda dalam menyelami sunnah nabawiyah. Buku ini menjadi penting karena ditulis oleh seorang ulama yang mumpuni, Syaikh Manna' Al-Qaththan -seorang profesor yang pernah menjadi Ketua Program Pasca Sarjana di Universitas Imam Muhammad bin Su'ud, Saudi Arabia-. ALY8zNe. Sudut Hukum Pembagian Hadis Berdasarkan Tertolaknya Periwayatan Pembagian hadits yang ketiga adalah berdasarkan sifatnya yang tertolak. Ada begitu banyak hadits yang tertolak, namun semua bisa disebut dengan satu istilah, yaitu hadits lemah atau dhaif. Pengertian hadits dhaif adalah مَالَمْ يَجْمَعْ صِفَةُ الحَسَنِ بِفَقْدِ شَرْطٍ مِنْ شُرُوطِهِ Hadits yang tidak terkumpul padanya sifat hasan, lantaran kehilangan satu dari sekian syarat-syaratnya. Contoh hadits yang dhaif adalah مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فيِ دُبُرِهَا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا نَزَلَ عَلىَ مُحَمَّدٍ Siapa yang menyetubuhi wanita yang sedang haidh atau istri pada duburnya, maka dia telah kufur pada agama yang turun kepada Nabi Muhammad. Al-Imam At-Tirmizy mengatakan hadits ini dhaif, karena di dalam rangkaian para perawinya ada orang yang bernama Hakim Al-Atsram, yang statusnya dhaif. 1. Hukum Menggunakan Hadits Dhaif Para ulama ahli hadits berbeda pendapat tentang hukum meriwayatkan hadits dhaif. Pendapat pertama mengharamkannya, karena dianggap tidak bersumber dari Rasulullah SAW secara benar. Di antara yang berpandangan demikian adalah Al-Imam Al-Bukhari. Pendapat yang kedua membolehkan diriwayatkannya hadits dhaif ini, dengan syarat-syarat tertentu yang ketat. Di antara syaratnya adalah bahwa konten hadits itu tidak terkait dengan masalah fundamental aqidah dan hukum halal haram dalam syariat. Sedangkan bila kontennya seputar anjuran untuk memberi nasehat, semangat untuk ibadah atau ancaman meninggalkan yang haram, serta kisah-kisah, maka hukumnya dibolehkan. Di antara mereka yang diriwayatkan berpendapat demikian adalah Sufyan Ats-Tsauri, Abdurrahman bin Mahdi dan Imam Ahmad bin Hanbal. Sedangkan hukum mengamalkan konten hadits yang dhaif, sebagian ulama membolehkan, namun dengan syarat-syarat tertentu. Al-Hafizdh Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan bahwa di antara syarat-syarat itu adalah Kedhaifan hadits itu tidak terlalu parah. Hadits itu berpegangan di atas dasar yang banyak dipakai orang. Ketika mengamalkan hadits itu tidak meyakini bahwa hadits itu tsubut, tetapi sekedar berjaga-jaga seandainya hadits shahih. 2. Penyebab Dhaifnya Suatu Hadits Ada dua kemungkinan kelemahan sebuah hadits. Pertama, lemah dari sisi isnad, yaitu jalur periwayatan. Kedua, kelemahan dari sisi diri perawi, yaitu orang-orang yang meriwayatkan hadits itu. a. Lemah Dari Sisi Isnad Yang dimaksud dengan hadits lemah dari sisi isnad adalah kelemahan dalam jalur periwayatan hadits itu dari Rasulullah SAW kepada perawi yang terakhir. Maksudnya, ada satu, dua atau lebih perawi yang tidak lengkap dalam sebuah jalur periwayatan, dengan berbagai sebab. Yang jelas, jalur itu menjadi ompong karena terjadi kekosongan satu atau beberapa perawi di dalamnya. Dan akibatnya, sanadnya menjadi tidak tersambung dengan benar. Dan para ulama membagi lagi kelemahan jalur periwayatan itu menjadi beberapa jenis, antara lain hadits muallaq معلّق, mursal مرسل, mu’dhal معضل, munqathi’ منقطع, mudallas مدلّس, mursal khafi مرسل خافي, mu’an-an معنعن dan muannan معنّن b. Lemah Dari Sisi Perawi Sedangkan kelemahan dari sisi perawi berbeda dengan kelemahan isnad. Kelemahan ini bukan karena tidak adanya perawi atau terputusnya jalur periwayatan, tetapi karena rendahnya kualitas perawi itu sendiri sehingga hadits itu jadi tertolak hukumnya. Maka hasilnya sebenarnya sama saja, baik lemah dari sisi jalur atau pun lemah dari sisi personal para perawinya. Para ulama menyusun daftar hadits yang tertolak karena faktor lemahnya kualitas perawi, di antaranya adalah hadits maudhu, matruk, munkar, ma’ruf, mu’allal, mukhalif li-tsiqah, mudraj, mudhtharib, mushahhaf, syadz, jahalah, mubtadi, su’ul hifdz Jakarta - Menurut hadits riwayat Ahmad, ada tiga orang yang doa mereka tidak terhalang atau tidak tertolak. Hadits tersebut dihasankan Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam kitab shahih keduanya. Berikut bunyi haditsnya,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ثَلاثَةٌ لا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ يَرْفَعُهَا فَوْقَ الْغَمَامِ وَتُفَتَّحُ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَيَقُولُ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ وَعِزَّتِي لأَنْصُرَنَّكِ وَلَوْ بَعْدَ حِينٍArtinya Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Tiga orang yang doanya tidak tertolak pemimpin yang adil, orang yang berpuasa sampai ia berbuka, dan doa orang yang terzalimi, Allah akan mengangkatnya di bawah naungan awan pada hari kiamat, pintu-pintu langit akan dibukakan untuknya seraya berfirman Demi keagunganKu, sungguh Aku akan menolongmu meski setelah beberapa saat." HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad. Berdasarkan hadits di atas, tiga orang yang tidak tertolak doanya adalah pemimipin yang adil, orang yang bepuasa, dan orang yang terzalimi. Sayyid Alwi bin Abbas Al-Maliki berpendapat mengenai golongan pertama yakni pemimpin yang adalah orang-orang yang mematahkan 'duri' orang-orang zalim dan pelaku kriminal. Ia menjadi sandaran kaum dhuafa dan orang-orang miskin."Dengan kehadiran pemerintah yang adil, urusan publik terselesaikan sehingga mereka merasa aman dan terjamin jiwa, harta, dan nama baiknya," kata Sayyid Alwi bin Abbas Al-Maliki dikutip dari laman SD Muhammadiyah 1 Ketelan kedua yakni orang yang berpuasa sampai ia berbuka meliputi orang-orang yang berpuasa sunnah maupun wajib. Khususnya puasa di bulan Ramadhan."Terkabulnya doa orang yang berpuasa disebabkan kuatnya unsur kedekatan diri kepada Allah SWT, mengosongkan jiwa dari perkara mubah dan godaan syahwat," demikian keterangan Sayyid Alwi bin Abbas adalah golongan orang yang dizalimi. Menurut buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karangan Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi terkabulnya doa orang yang dizalimi menjadi salah satu bukti dahsyatnya kezaliman yang dibenci Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam surah Hud ayat 102,وَكَذٰلِكَ اَخْذُ رَبِّكَ اِذَآ اَخَذَ الْقُرٰى وَهِيَ ظَالِمَةٌ ۗاِنَّ اَخْذَهٗٓ اَلِيْمٌ شَدِيْدٌArtinya Demikianlah siksaan Tuhanmu apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya siksaan-Nya sangat pedih lagi sangat demikian, sejatinya, semua doa dikabulkan oleh Allah SWT. Namun, tentang waktu terkabulnya hanya Allah yang tahu dan menurut riwayat Ahmad juga menyebutkan, Allah SWT memiliki cara tersendiri untuk mengabulkan doa-doa dari hambaNya yang memohon pertolongan. Rasulullah SAW dalam haditsnya menjelaskan beberapa cara Allah mengabulkan permintaan dari hambaNya. Dari Abu Sa'id yang mengutip sabda Rasulullah SAW,ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ اللَّهُ أَكْثَرُArtinya "Tidaklah seorang muslim memanjatkan doa pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi melainkan Allah akan beri padanya tiga hal 1 Allah akan segera mengabulkan doanya, 2 Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan 3 Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal." Para sahabat lantas mengatakan, "Kalau begitu kami akan memperbanyak berdoa." Rasulullah lantas berkata, "Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan doa-doa kalian." HR Ahmad. Simak Video "Bupati Meranti M Adil Tiba di Gedung KPK Sambil Bawa Koper" [GambasVideo 20detik] rah/lus Ilustrasi Hikmah yang Terkandung dalam Hadis yang Melarang Kita Berlebihan dalam Menggunakan Air Wudhu, Foto Unsplash David BeckerHadits yang Melarang untuk Berlebihan dalam Menggunakan Air WudhuIlustrasi Hikmah yang Terkandung dalam Hadis yang Melarang Kita Berlebihan dalam Menggunakan Air Wudhu, Foto Unsplash J KHikmah yang Terkandung dalam Hadis yang Melarang Kita Berlebihan dalam Menggunakan Air WudhuIlustrasi Hikmah yang Terkandung dalam Hadis yang Melarang Kita Berlebihan dalam Menggunakan Air Wudhu, Foto Unsplash Jong Marshes Ilustrasi Al-qur'an dan hadis sumber Pixabay Jakarta Pengertian hadits penting diketahui bagi setiap umat Islam. Hadits merupakan sumber hukum Islam setelah Al-Qur'an. Posisi hadits sangat penting dalam Islam. Memahami pengertian hadits, bisa membantu memahami peran hadits dalam Islam. Pengertian hadits bisa menjadi pedoman dan tuntunan bagi umat Islam dalam kehidupannya. Hadits merupakan bagian dalam hukum agama dan pedoman moral setelah Al-Qur'an. Macam-Macam Hadis yang Perlu Diketahui, Agar Terhindari dari Hadis Palsu Fungsi Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam, Pahami Penjelasan dan Contohnya Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur'an Beserta Contohnya, Harus Dipahami Umat Islam Pengertian hadits sangat berkaitan dengan perkataan dan perbuatan Rasulullah SAW. Pengertian hadits menjadi pelengkap dan penyempurna umat Islam dalam memaknai ajaran agama. Inilah pentingnya mempelajari hadits. Pengertian hadits bisa dipahami dari etimologi maupun secara harfiah. Berikut pengertian hadits, dirangkum dari berbagai sumber, Selasa 2/2/2021.Ilustrasi Al-Qur’an Credit bahasa Arab hadith حديث berarti "laporan", "akun", atau "naratif". Kata Hadits juga berarti al-khabar berita, yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Bentuk pluralnya adalah al-ahadits. Dalam terminologi Islam pengertian hadith berarti melaporkan, mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad. Para ulama hadits mengartikan Hadits sebagai segala ucapan, perbuatan dan keadaan Nabi. Keterangan ini mengindikasikan bahwa segala yang berasal dari Rasulullah, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun berupa hal keadaan termasuk dalam kategori Hadits. Sedangkan menurut ulama usul fikih memandang pengertian hadits hanya yang terkait dengan hukum syara`, yakni segala perkataan, perbuatan, dan taqrir Nabi yang terkait dengan hukum. Perkembangan Hadits merupakan elemen penting selama tiga abad pertama sejarah Islam, dan kajiannya memberikan indeks yang luas pada pikiran dan etos haditsilustrasi Al-Quran dan hadis/freepikHadits sebagai kitab berisi berita tentang sabda, perbuatan dan sikap Nabi Muhammad sebagai Rasul. Sabda dan perbuatan ini dikumpulkan para sahabat Nabi yang selanjutnya disampaikan kepada sahabat lain. Masa pembentukan Hadits tiada lain masa kerasulan Nabi Muhammad itu sendiri, ialah lebih kurang 23 tahun. Masa pembentukan Pada masa ini Hadits belum ditulis, dan hanya berada dalam benak atau hafalan para sahabat saja. perode ini disebut al wahyu wa at takwin. Periode ini dimulai sejak Muhammad diangkat sebagai nabi dan rasul hingga wafatnya 610M-632 M. Pada saat ini Nabi Muhammad sempat melarang penulisan Hadits agar tidak tercampur dengan periwayatan Al Qur'an. Namun, setelah beberapa waktu, Nabi Muhammad SAW membolehkan penulisan Hadits dari beberapa orang sahabat yang mulia, seperti Abdullah bin Mas'ud, Abu Bakar, Umar, Abu Hurairah, Zaid bin Tsabit, dan lainnya. Masa penggalian Masa ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad pada tahun 11 H atau 632 M. Pada masa ini Hadits belum ditulis ataupun dibukukan, kecuali yang dilakukan oleh beberapa sahabat seperti Abu Hurairah, Abu Bakar, Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas'ud, dan lainnya. Seiring dengan perkembangan dakwah, mulailah bermunculan persoalan baru umat Islam yang mendorong para sahabat saling bertukar Hadits dan menggali dari sumber-sumber haditsMasa penghimpunan Masa ini ditandai dengan sikap para sahabat dan tabi'in yang mulai menolak menerima Hadits baru, seiring terjadinya tragedi perebutan kedudukan kekhalifahan yang bergeser ke bidang syari'at dan 'aqidah dengan munculnya Hadits palsu. Pada masa pemerintahan Khalifah 'Umar bin 'Abdul 'Aziz sekaligus sebagai salah seorang tabi'in memerintahkan penghimpunan Hadits. Masa ini terjadi pada abad 2 H, dan Hadits yang terhimpun belum dipisahkan mana yang merupakan Hadits marfu' dan mana yang mauquf dan mana yang maqthu'. Masa pendiwanan dan penyusunan Abad 3 H merupakan masa pendiwanan pembukuan dan penyusunan Hadits. Selanjutnya pada abad 4 H, usaha pembukuan Hadits terus dilanjutkan hingga dinyatakannya bahwa pada masa ini telah selesai melakukan pembinaan maghligai Hadits. Sedangkan abad 5 hijriyah dan seterusnya adalah masa memperbaiki susunan kitab Hadits seperti menghimpun yang terserakan atau menghimpun untuk memudahkan mempelajarinya dengan sumber utamanya kitab-kitab Hadits abad ke-4 hadits berdasarkan keasliannyaIlustrasi Al-Qur’an Credit Sahih Hadits Sahih merupakan Hadits dengan tingkatan tertinggi penerimaannya. Sebuah Hadits diklasifikasikan sebagai sahih jika memenuhi kriteria - Sanadnya bersambung yang artinya diriwayatkan oleh para penutur/rawi yang adil, memiliki sifat istiqomah, berakhlak baik, tidak fasik, terjaga muruah kehormatan-nya, dan kuat ingatannya. - Pada saat menerima Hadits, masing-masing rawi telah cukup umur baligh dan beragama Islam. - Matannya tidak bertentangan serta tidak ada sebab tersembunyi atau tidak nyata yang mencacatkan Hadits. Hadits Sahih terbagi menjadi dua yaitu Sahih Lizatihi, yakni Hadits yang sahih dengan sendirinya tanpa diperkuat dengan keterangan lain dan Sahih Lighairihi, yakni Hadits yang sahihnya kerana diperkuat dengan keterangan lain. Hadits Hasan Hadits Hasan merupakan Hadits yang sanadnya bersambung, tetapi ada sedikit kelemahan pada rawi-rawinya. Misalnya diriwayatkan oleh rawi yang adil namun tidak sempurna ingatannya. Namun matannya tidak syadz atau cacat. Menurut Imam Tirmidzi, hadits Hasan adalah hadits yang tidak berisi informasi yang bohong, tidak bertentangan dengan hadits lain dan Al-Qur'an dan informasinya kabur, serta memiliki lebih dari satu Sanad. Perbedaan hadits Shahih dan hasan terletak pada kedhabithannya. Jika hadits Shahih tingkat dhabithnya harus tinggi, maka hadits hasan tingkat kedhabithannya berada DhaifIlustrasi Al Qur’an Credit Dhaif merupakan Hadits yang sanadnya tidak bersambung dapat berupa Hadits mauquf, maqthu’, mursal, mu’allaq, mudallas, munqathi’ atau mu’dlal, atau diriwayatkan oleh orang yang tidak adil atau tidak kuat ingatannya, atau mengandung kejanggalan atau cacat. Hadits ini adalah kategori Hadits yang tertolak dan tidak dapat dinyatakan kebenarannya berasal dari perkataan atau perbuatan Nabi. Hadits Dhaif termasuk kategori Hadits lemah karena terputusnya rantai periwayatan sanad dan adanya kelemahan pada seorang atau beberapa orang penyampai riwayat perawi Hadits tersebut. Terdapat berbagai tingkatan derajat Hadits lemah, mulai dari yang lemahnya ringan hingga berat. Di antara macam-macam tingkatan Hadits yang dikategorikan lemah, seperti Hadits Mursal Hadits yang disebutkan oleh Tabi'in langsung dari Rasulullah tanpa menyebutkan siapa shahabat yang melihat atau mendengar langsung dari Rasul. Hadits Mu'dhol Hadits yang dalam sanadnya ada dua orang rawi atau lebih yang tidak dicantumkan secara berurut. Hadits Munqath Semua Hadits yang sanadnya tidak bersambung tanpa melihat letak dan keadaan putusnya sanad. Setiap Hadits Mu'dhal adalah Munqathi, namun tidak sebaliknya. Hadits Mudallas Seseorang yang meriwayatkan dari rawi fulan sementara Hadits tersebut tidak didengarnya langsung dari rawi fulan tersebut, namun ia tutupi hal ini sehingga terkesan seolah ia mendengarnya langsung dari rawi fulan. Hadits Mu'an'an Hadits yang dalam sanadnya menggunakan riwayat seseorang dari seseorang. Hadits Mudhtharib Hadits yang diriwayatkan melalui banyak jalur dan sama-sama kuat, masing-masingnya dengan lafal yang bertentangan serta tidak bisa diambil jalan tengah. Hadits Syadz Hadits yang menyelisihi riwayat dari orang-orang yang tsiqah tepercaya. Atau didefinisikan sebagai Hadits yang hanya diriwayatkan melalui satu jalur namun perawinya tersebut kurang tepercaya jika ia bersendiri dalam meriwayatkan Hadits. Hadits Munkar Hadits yang diriwayatkan oleh perawi kategori lemah yang menyelisihi periwayatan rawi-rawi yang tsiqah. Hadits Matruk Hadits yang di dalam sanadnya ada perawi yang tertuduh hadits berdasarkan keasliannyaIlustrasi Al Qur’an Credit Maudlu’ merupakan hadis palsu yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Sebuah hadis dikatakan Hadis Maudlu’ jika hadis dicurigai palsu atau buatan karena dalam rantai sanadnya dijumpai penutur yang dikenal sebagai pendusta. Meski makna hadis palsu bisa baik, namun hadis ini bukanlah perkataan atau perbuatan Rasulullah. Berbeda dengan hadis dhaif yang bersifat lemah, hadis Maudlu’ sudah terbukti bukanlah hadis dari Rasulullah. Biasanya isi Hadis Maudlu’ bertentangan dengan ayat Al Quran atau hadis lain yang sahih.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Mursal adalah hadits yang hilang atau tidak disebutkan perawi dari golongan sahabat. Ciri hadits mursal adalah sebuah hadits yang disampaikan oleh tabi’in baik tabi’in kecil maupun besar tanpa menyebutkan nama sahabat, dan langsung menyebut nama Rasulullah ada tabiin yang menyebutkan hadits langsung dari Rasul, maka hadits tersebut adalah hadits mursal karena secara teknis seorang tabi’in tidak akan mendapatkan hadits tanpa hadits mursal bisa kita lihat dalam Ṣaḥīḥ Muslim, dalam pembahasan jual-beli Kitābul Buyū’ berikutحدثني محمد بن رافع، ثنا حجين، ثنا الليث، عن عقيل، عن ابن شهاب عن سعيد بن مسيب أن رسول الله ﷺ نهى بيع عن المزابنةDalam hadits tersebut, Saʽid bin Musayyab adalah seorang tabi’in kabir, namun meriwayatkan langsung dari Rasulullah SAW. Padahal seorang tabi’in tidak mungkin bertemu dengan Rasul. Ia pasti mendengar hadits tersebut dari sahabat. Sayangnya, sahabat tersebut tidak hadits muʽallaq, mursal juga tergolong hadits yang tertolak mardūd karena hilangnya salah satu syarat hadits sahih, yakni ittiṣālus sanad tersambungnya sanad. Namun para ulama berbeda pendapat, karena yang hilang dari hadits mursal adalah rawi sahabat, sedangkan para sahabat sudah divonis adil sehingga tidak disebutkannya nama sahabat dalam sanad tersebut tidak menjadikan hadits tersebut dari itu, menyikapi hal ini, ulama terbagi menjadi tiga dhaif mardud pendapat ini dipegang teguh oleh para ahli ushul serta mayoritas ahli hadits. Alasannya, karena tidak diketahui ciri dan kredibilitas rawi yang dibuang, karena bisa jadi yang tidak disebutkan/dibuang tersebut adalah bukan golongan sahih dan bisa dijadikan argumentasi pendapat ini dianut oleh tiga ulama besar, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad ibn Hanbal, dengan syarat, orang yang melakukan kemursalan mursil adalah orang yang tsiqqah kredibel. Pada prinsipnya, orang yang tsiqqah tidak akan dengan mudah menyebutkan hadits langsung dari Rasul, jika tidak melalui orang yang tsiqqah diterima dengan beberapa syarat pendapat ini diikuti oleh Imam As-Syafi’i dan beberapa tersebut adalah 1 orang yang memursalkan hadits mursil termasuk golongan tabi’in tua kibārut tabi’īn. 2 ketika mursil tersebut ditanya terkait nama perawi yang dibuang, ia menyebutkan nama orang yang tsiqqah. 3 riwayat rawi mursil tersebut tidak bertentangan dengan riwayat rawi lain yang terpercaya dan kuat hafalannya. Artinya, rawi mursil tersebut adalah rawi yang tsiqqah. 4 hadits tersebut memiliki jalur sanad yang berbeda. Jika sanad lain tersebut juga mursal, sanad tersebut bukan dari mursil yang sama. 5 Sesuai dengan kaul para sahabat. 6 Hadits tersebut digunakan sebagai hujjah oleh para ulama dalam fatwanya. Lihat Mahmūd At-ṭhaḥḥān, Taysīru Muṣṭalahil Ḥadīts, [Riyadh, Maktabah Maʽārif 2004 M], halaman 89-90.Selain mursal sebagaimana penjelasan di atas, dalam kategori pembagian mursal ini juga ada yang dinamakan dengan mursal sahabī. Mursal ini sebagaimana hadits mursal biasa, hanya saja pelaku mursil adalah seorang sahabat tersebut adalah sahabat kecil yang meriwayatkan hadits dari sahabat besar, namun ia tidak menyebutkan nama sahabat besar tersebut, dan langsung menyebutkan Rasulullah seperti mursal biasa, mursal sahabī ini tidak tergolong hadits yang tertolak, karena rawi yang dihilangkan bisa dipastikan sebagai sahabat. Wallahu a’lam.Ustadz Muhammad Alvin Nur Choironi, pegiat kajian tafsir dan hadits, alumnus Pesantren Luhur Darus Sunnah

hadits yang tertolak adalah hadis