Adapunselainnya yaitu perhiasan yang dibuat dari perak seperti gelang tangan, gelang yang dipakai di antara siku dan bahu, kalung, dan sejenisnya maka mayoritas ulama menetapkan keharamannya". (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, tahqiq: Muhammad Bakhith Muthi'i, Jeddah-Maktabah al-Irsyad, juz, 4, h. 331). Ulasanberikut dilansir dari berbagai sumber. Yuk, simak dengan seksama! 1. Sesuaikan dengan Acara. Cara memakai perhiasan emas yang pertama, yaitu menyesuaikan dengan kondisi acara. Contohnya emas yang digunakan saat acara pesta, sebaiknya berbeda ketika Anda berkegiatan sehari-hari. Dan Nabi mendiamkannya." Dari dua hadits tersebut, bisa dijelaskan bahwa hukum laki-laki memakai emas dalam Islam adalah haram. Laki-laki hanya diperbolehkan memakai emas jika sangat diperlukan, misalnya untuk keperluan medis seperti menambal hidung dan gigi. Yang demikian pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW. timbangancara mengurangi saat khutbah dan dimiliki shalat Jum'at Jual beli pada saat timbangan khutbah dan Zaidah menukarkan sebuah gelang emas dengan kalung emas milik Jamilah. Zaidah harus mengembalikan sebesar Rp. 600.000,00 (3) Suhaili menjual sebuah jam tangan kepada tetangganya dengan penangguhan waktu pembayaran (4) Fahira Danbeliau melarang kami dari memakai cincin emas (Al-Hadits)." Dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ad Daruqutni dan dishahihkan oleh Al-Hakim, dari Ummu Salamah ra.: Ummu Salammah memakai gelang kaki dari emas, kemudian ia berkata kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah, apakah ini kanzun (harta simpanan) ?" 0rDOjOB.

cara memakai gelang emas dan jam tangan